ANALISIS PELAYANAN TERAPI WICARA BERDASARKAN STANDAR PERATURAN MENTERI KESEHATAN DI KOTA SURAKARTA
Keywords:
Standar Pelayanan Terapi Wicara PMK no 81 tahun 2014, Rumah Sakit, SurakartaAbstract
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia baik yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah harus memperhatikan mutu/kualitas pelayanan yang merupakan hak masyarakat/warga negara dan harus dipenuhi oleh pemerintah. Pelayanan kesehatan dapat menjadi jaminan bagi pelanggan/masyarakat untuk mencapai hasil berupa optimalisasi derajat kesehatan masyarakat (Leebov, 1991). Sesuai undang-undang No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, terapi wicara termasuk tenaga kesehatan dalam kelompok tenaga keterapian fisik. Sebagai tenaga kesehatan, terapis wicara Indonesia berkewajiban membantu suksesnya pembangunan kesehatan nasional khususnya dalam bidang kesehatan. Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan terapi wicara maka dibutuhkan pelayanan yang memenuhi standar. Oleh karena itu ketersediaan standar pelayanan terapi wicara yang berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 81 Tahun 2014 yang akan dikaji secara analisis pada penelitian ini di kota Surakarta.
Tujuan. Mengetahui pelayanan terapi wicara di rumah sakit pada kota Surakarta berdasarkan Standar Pelayanan Terapi Wicara menggunakan Parameter Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 81 Tahun 2014 Subyek dan Metode. Penelitian ini menggunakan metode survey. Jenis penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini bertujuan mencari informasi yang akan digunakan untuk memecahkan masalah bukan untuk menguji hipotesis. Informan diambil secara purposive sampling. Instrumen. dalam penelitian ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 81 Tahun 2014 mengenai parameter standar pelayanan terapi wicara
Hasil Penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini yang dapat disimpulkan adalah dari lahan Penelitian yang disurvey sebanyak 14 lokasi rumah sakit yang berada di wilayah Surakarta terdapat 5 Rumah Sakit yang belum menyelenggarakan pelayanan terapi wicara yaitu : (1) Rumah Sakit Umum Panti Waluyo ; (2) Rumah Sakit Umum Islam Kustati ; (3) Rumah Sakit Slamet Riyadi; (4) Rumah Sakit Bersalin Tri Harsi; (5) Rumah Sakit Umum Daerah kota Surakarta, dan terdapat 9 Rumah Sakit yang sudah menyelenggarakan pelayanan terapi wicara yaitu : (1) Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi; (2) Rumah Sakit Universitas Negeri; (3) Rumah Sakit Ortopedi Prof Dr Soeharso; (4) Rumah Sakit Dr Oen; (5) Rumah Sakit Umum Hermina; (6) Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr Arif Zainudin; (7) Rumah Sakit Umum Kasih Ibu Surakarta; (8) Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah; (9) Rumah Sakit Umum Brayat Minulya. Berdasarkan hasil analisis parameter standard pelayanan terapi wicara (PMK) No 81 Tahun 2014 dengan rentang score 57,8 sampai dengan 86,7 yang di kriteriakan dengan nilai B dan A.
Downloads
Published
Versions
- 2022-10-10 (2)
- 2022-11-14 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Gunawan, Kliwon Kliwon, Anisyah Dewi Syah Fitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.