PERADILAN ADAT DAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Keywords:
PERADILAN, ADAT, RESTORATIFAbstract
Hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat selalu ada sistem hukum, ada masyarakat dan ada norma hukum (ubi societas ibi ius). Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang egoistis dengan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum justru ingin menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak bersama.
Bahwa adat istiadat dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Perubahan adat istiadat bukan berarti menghapus adat yang lama dan diganti dengan yang baru, perubahan terjadi karena penagaruh kejadian-kejadian, pengaruh kehidupan yang silih berganti. Seperti keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Penegakan hukum bukan semata-mata, hukuman pidana di perberat, tatapi hakikat dari penegakan hukum yang sesungguhnya memandang hukum itu sesuai dengan proporsinya masing-masing.
ISBN: 978-623-147-099-7
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Irma Fatmawati, Rahul Ardian Fikri, Mhd. Azhali Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

