TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (PERSPEKTIF DEMOKRASI DAN HISTORIS)

Authors

  • Kelik Endro Suryono

Keywords:

Yuridis, Demokratis, Historis
Published 10 July 2023
Abstract Views 643
Downloaded 494

Abstract

Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. sebagai daerah istimewa diberikan kekhususan dalam mekanisme Pemilihan Kepala Daerah yang berbeda dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. Untuk itulah kajian hukum ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis mekanisme pemilihan kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perspektif Demokrasi dan Hintoris. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis. Teknik pengumpulan data dengan kajian pustaka, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah metode analsiis deskriptif kualitatif.

Mekanisme pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur di Daerah Istimwa Yogyakarta adalah dengan mekanisme Penetapan. Dalam perspektif demokrasi mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD  RI Tahun 1945 yang mengatur bahwa Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal tersebut diperkuat juga dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam rumusan “dipilih secara demokratis” dalam ketentuan Pilkada mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa sebagaimana dimaksudkan Pasal 18B ayat (1) UUD N RI Tahun 1945. Tafsir demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD N RI Tahun 1945 sebagai “pemilihan langsung oleh rakyat” berdasarkan UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatakan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan lagi untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dari perspektif historis Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Ke sultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY. Untuk itu, DIY memiliki sejarah yang khas dalam dirinya sendiri, yang sekaligus merupakan bagian dari sejarah survivalitas Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara. Kekhasan ini tidak dimiliki daerah lainnya, terutama dalam kaitannya dengan kelangsung hidup Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara. Kekhasan itu menyangkut bukan saja kontribusi DIY dalam mendirikan dan menjaga eksistensi NKRI, tapi juga secara simbolik dan aktual dalam mengisi visi ke-Indonesia-an secara lebih kongkret. Berlakunya Undang-Undang Keistimewaan juga menjadi tonggak sejarah DIY yang telah menjadikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni pasal 18B ayat (1) dengan pasal 18 ayat (4), pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berjalan dengan saling bertentangan, juga antara undang-undang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan undang-undang hak asasi manusia. Hal ini tentu menimbulkan ambivalensi hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pangkal permasalahannya adalah dimulai dari disahkannya undang-undang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta oleh DPR sebagai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Terutama terletak pada pengaturan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berpihak sepenuhnya kepada Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang tidak dikehendaki berlaku di Indonesia.  

ISBN: 978-623-147-088-1

Downloads

Published

2023-07-10

How to Cite

Suryono, K. E. . (2023). TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (PERSPEKTIF DEMOKRASI DAN HISTORIS). Penerbit Tahta Media. Retrieved from https://tahtamedia.co.id/issj/article/view/318

Issue

Section

Katalog Buku