Kemitraan inti–plasma–bank disektor perkebunan pasca undang-undang cipta kerja dalam perspektif kepastian hukum dan perlindungan dalam negara hukum kesejahteraan
Keywords:
Kemitraan, UU Cipta Kerja, HukumAbstract
Buku berjudul “Kemitraan Inti–Plasma–Bank dalam Sektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan dalam Negara Hukum Kesejahteraan” mengkaji kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tanggung jawab hukum tripartit dalam pola kemitraan perkebunan kelapa sawit. Penelitian ini bertumpu pada Teori Negara Hukum menuju Negara Kesejahteraan sebagai grand theory, Teori Keadilan Pancasila dan Teori Perlindungan Hukum sebagai middle range theory, serta Teori Kemitraan Ekonomi dan Teori Kemitraan Tripartit yang Berkeadilan (TKTB) sebagai applied theory. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang‑undangan, konseptual, perbandingan, dan studi kasus, berbasis data sekunder yang dianalisis secara kualitatif‑deduktif. Pembahasan menunjukkan bahwa pasca UU Cipta Kerja terjadi pelemahan kepastian hukum, karena kewajiban eksplisit 20% kebun plasma dihapus dan hubungan Inti–Plasma semakin bergantung pada kontrak privat yang sering disusun sepihak. Perlindungan hukum terhadap petani plasma belum efektif; negara cenderung pasif sehingga distribusi manfaat dan risiko tetap tidak seimbang. Dalam pola tripartit, Bank kerap menempatkan plasma sebagai debitur langsung, sementara kontrol substantif berada pada perusahaan inti, sehingga terjadi mismatch antara risiko dan kendali. Penelitian menyarankan rekonstruksi pengaturan kemitraan melalui pengembalian standar minimal kebun plasma, penegasan peran bank sebagai pihak dalam kontrak dengan skema penjaminan kredit negara, kewajiban transparansi biaya dan pembagian hasil, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa yang efektif berbasis doktrin TKTB.
ISBN: 978-634-262-287-2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yustinus Lambang Setyo Putro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

