LEMBAGA DAN PRANATA HUKUM
Keywords:
LEMBAGA, PRANATA, HUKUMAbstract
Penegakan hukum adalah upaya aparat untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum di era modernisasi dan globalisasi. Ini dapat dicapai hanya dengan memastikan bahwa berbagai aspek kehidupan hukum terus menjaga keselarasan dan keselarasan antara moralisasi sipil yang didasarkan pada nilai-nilai aktual di dalam masyarakat. Penegakan hukum adalah proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam perkembangannya, hukum telah menjadi sebuah sarana bagi masyarakat untuk melakukan berbagai perubahan-perubahan. Hal ini dikarenakan perkembangan masayarakat yang didasari pada adanya perencanaan, yakni memilih berbagai alternatif cara dalam mencapai tujuan hidupnya. Kenyataan ini mendorong kita pada sebuah pemahaman bahwa hukum merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat, dimana hukum pada akhirnya bekerja dengan cara memberikan petunjuk tingkah laku kepada manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
Pada akhirnya seluruh system pranata hukum diarahkan dan diproyeksikan untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting, tatanan/ pedoman perilaku kehidupan hukum untuk memuwujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan untuk melindungi berbagai kepentingan masyarakat serta menciptakan keteraturan masayarakat, maka hukum dan pranata hukum merupakan sebuah hubungan yang tidak dapat dipisahkan, dan mengulas kajian terkait dengan tersebut maka penulis menuangkannya menjadi karya tulis dalam bentuk buku dengan judul “ Lembaga dan Pranata Hukum”.
ISBN: 978-623-147-453-7 (PDF)

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andri Winjaya Laksana, Yasmirah Mandasari Saragih, Alwan Hadiyanto, Suryadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.