PROFESI KEGURUAN : MENJADI GURU PROFESIONAL
Keywords:
PROFESI, KEGURUAN, PROFESIONALAbstract
Profesi guru memiliki jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sebagian orang diluar sana. Oleh karena itu, menjadi seorang guru tentu memiliki syarat-syarat di bidang spesialis ilmu dan tentunya memiliki kode etik jabatan. Menjadi seorang guru memerlukan persiapan dalam pendidikan dan pelatihan secara khusus, jadi guru dapat digolongkan sebagai profesi. Dalam menjalankan tugas dan profesinya, seorang guru memiliki hak dan kewajiban yang harus diterapkan dan diperhatikan. Hak guru berarti suatu yang harus didapatkan oleh seorang guru setelah ia melaksanakan sejumlah kewajibannya sebagai guru. Sedangkan kewajiban guru adalah sesuatu yang harus patut dilaksanakan oleh guru dalam menjalankan profesinya. Hak dan kewajiban guru sebagai pendidik di atur dalam peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pendidikan. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Seorang pendidik professional harus mampu memberikan yang terbaik kepada peseta didik, sebagai tujuan utama menjalankan tugasnya. Pada konsep profesionalitas guru, profesionalitas tidak hanya sebagai profesi saja, tetapi bisa sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan profesionalitasnya yang meliputi mengajar, mendidik, dan melatih. Dengan tugas tersebut maka guru harus mempunyai banyak peran seperti sebagai motifator, fasilitator, inspirator, korektor, pembimbing, dan lain sebagainya. QRCBN: 62-415-1148-566 Editor: Annafi’ Nurul ‘Ilmi Azizah, S.Pd., M.Pd.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Annafi Nurul Ilmi Azizah , Maulani Sayyidati Abrori, Adilah Sabrina, Almas Dzakiyyah, Alfian Muhammad Hasan, Anthon Sakti A. Putra, Arifin Ibnu Islam, Azizah Azzahra, Farhan Khairul Mubarak , Fatimah Azzahra, Fitria Wachidatus Sholichah, Gita Nur Royan, Hasni Fajar Sholeha, Jamila, Khoirun Nisa, Kurnia Hidayat, Laila Nur Khasanah, Lucky Setiawan, Luthfiatul Muthmainnah, Maeleni Nurlaili Ratfiyati, Malik Aziz Amrullah, Milania Novaida W. F. Prasetya, Muhammad Iqbal Baehaqi , Muhammad Wijdan Aly, Mush Ab Daffa Al Khodhi , Naila Qothrunnada, Nada Lathifah, Nurul Meisarah , Ryandra Asgar Pratama, Rozin Afianto, Sarjun Masbait , Slamet Widodo , Siti Siswati, Sulkarnadi, Tulus Anggoro, Yazid Auzai Fiddin, Yeyen Pratiwi Wisnu K. , Zulkarnain Ivany

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.